UPAYA MEDIASI DIABAIKAN, MANAGING HESA LAW FIRM HERIYANTO SAPUTRA, SS., SH., MH, AKAN TEMPUH UPAYA HUKUM
Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Upaya Mediasi yang dilakukan oleh Heriyanto Saputra, SS., SH., MH selaku kuasa Hukum dari Ahmad, tidak menuai hasil.
Mediasi di upayakan untuk mencari jalan terbaik terkait persoalan dan perselisihan Hak Karyawan yang tidak diberikan yaitu berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 hingga tahun 2022.
Upaya klarifikasi dan mediasi dilakukan bertempat di ruang meeting PT. SAP. Kuasa hukum Advokat Heriyanto Saputra, SS., SH., MH bertemu dengan Managing Director dan Manager Operational PT. SAP.
Namun mediasi hanya berlangsung sebentar dan tidak menemui titik terang, saat kuasa hukum sedang mengupayakan mediasi dan menyampaikan persoalan yang ada kepada perusahaan namun tanpa alasan yang jelas pihak perusahaan tanpa itikad baik dengan serta-merta langsung meninggalkan ruang meeting saat kuasa hukum masih menjelaskan duduk permasalahan yang ada, sehingga upaya mediasi yang dilakukan berakhir “DeadLock” tanpa menuai hasil. Ini merupakan suatu tindakan itikad yang tidak baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan, tegas Heriyanto Saputra, SS., SH., MH selaku kuasa hukum.
Kami hanya meminta Perusahaan melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak kepada pekerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta BPJS. Tegasnya.
Hal ini juga di pertegas dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (a) PP No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
Baca Juga: BARESKRIM TUNTASKAN PENYIDIKAN BARU INDOSURYA
Lanjutnya, bahwa jika perusahaan tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU BPJS berupa: Teguran tertulis, Denda, Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Yang dimaksud dari tidak mendapat pelayanan publik berdasarkan Pasal 60 ayat (1) PP 44/2015 dan Pasal 34 ayat (1) PP 46/2015 seperti Perizinan terkait usaha, Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, Izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bagi pengusaha yang tidak dapat melakukan pelayanan publik, maka usaha yang dijalankan pun sulit untuk berkembang. Karena pelayanan publik di atas berhubungan dengan legalitas suatu usaha, jika suatu usaha tidak memiliki perizinan, maka sejatinya perusahaan tersebut tidak diizinkan menjalankan kegiatan usaha. Jelasnya.
Hal ini sungguh sangat merugikan Klien kami dan hak karyawan lainnya sebagai pekerja. Dimana yang seharusnya pekerja mendapatkan perlindungan Kesehatan selama bekerja dan jaminan hari tua (JHT) namun hal ini tidak diberikan sama sekali kepada pekerja. Tuturnya
Heriyanto Saputra, SS., SH., MH selaku managing pada HESA LAW FIRM & PARTNERS menegaskan karena upaya Mediasi yang kami upayakan ini tidak menemui hasil dan titik terang, selanjutnya dalam waktu dekat ini kami akan melakukan upaya hukum lainnya diantaranya membuat pengaduan dan pelaporan ke instasi terkait yaitu DISNAKERTRANS Jakarta Utara dan jika masih juga tidak mendapat jalan keluar atas permasalahan ini maka kami akan melanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), karena terdapat indikasi bisa saja yang tidak diberikan hak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu lebih dari satu pekerja, nanti akan kami pelajari dan telusuri lebih dalam. Tegasnya.