AMNESTI HASTO DAN ABOLISI TOM LEMBONG BUKTI REKAYASA HUKUM BISA DIHADANG PRESIDEN
Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi bukti hukum tak boleh jadi alat politik. Presiden Prabowo Subianto dianggap tegas terhadap politisasi yang terjadi dengan memberikan pengampunan.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” kata Mahfud dalam akun X-nya, @mohmahfudmd yang dikutip Jumat, 1 Agustus.
Ke depan, Mahfud berharap kejadian politisasi hukum seperti yang dialami Hasto yang merupakan Sekjen PDIP dan Tom sebagai mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tak lagi terjadi. “Sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden,” tegasnya.
Sebagai informasi, Hasto divonis 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: DPR SOROTI ANGGARAN JUMBO RP217 TRILIUN MBG: KORUPSI CROMEBOOK JANGAN TERULANG
Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan denda Rp750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 31 Juli.
Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

