DOSEN FAKULTAS HUKUM UNPAM SUKSES MELAKSANAKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI DESA BAYAH BARAT, LEBAK BANTEN
Mediapersindonesia.com. PENDIDIKAN. Telah terlaksana kegiatan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 yang dilaksanakan oleh dosen-dosen dari Prodi ilmu hukum fakultas hukum Universitas Pamulang, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Bayah Barat, Lebak, Banten.
Acara di mulai pada pukul 13:25 Wib, yang di buka oleh MC Risna Menda Lovinta Siregar, S.H., M.H, yang kemudian dilanjutkan Pembacaan Do’a oleh Heriyanto Saputra, S.S., S.H., M.H, yang kemudian dilanjutkan kata sambutan oleh Kepala Desa Bayah Barat, Bapak Usep Suhendar, yang menyampaikan rasa terimakasihnya atas kehadiran para Dosen dan Mahasiswa Unpam untuk melaksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat beliau juga menyampaikan kepada seluruh peserta terutama Masyarakat Bayah Barat yang telah hadir pada acara ini agar dapat fokus dan memperhatikan apa yang akan di sampaikan oleh para pemateri oleh dosen fakultas hukum UNPAM, karena materi yang akan disampaikan akan sangat bermanfaat dan berguna bagi Masyarakat Bayah Barat, beliau juga menyampaikan betapa pentingnya untuk mengetahui Hukum agar kita dapat sadar hukum sehingga kita dapat lebih berhati-hati dalam berbuat dan bertindak.

Kemudian acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Perwakilan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang di sampaikan oleh Dadan Herdiana, S.H., M.H, ia mengucapakan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Desa Bayah Barat beserta jajarannya yang telah memberikan waktu, tempat dan kesempatan untuk melaksanakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat, ia menyampaikan semoga kegiatan acara pada hari ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan banyak manfaat bagi Masyarakat Bayah Barat.
Kemudian acara dilanjutkan pada sesi penyampaian materi oleh Dosen Fakultas Hukum UNPAM oleh Cici Rifla, S.H., M.H yang menyampaikan tema diskusi mengenai “Problematika Jeratan Pinjaman Online Ilegal di Tengah Masyarakat”, dalam sesi ini pemateri menyampaikan bahwasanya Pinjaman Online atau Pinjol merupakan permasalahan yang kini banyak dialami oleh Masyarakat oleh karenanya kita perlu untuk dapat memahami seperti apa Pinjol yang legal dan Illegal, dalam hal ini pemateri menyampaikan bahwasanya Pinjaman online ilegal merupakan layanan pembiayaan yang memberikan pinjaman secara online/daring. Biasanya proses pinjaman online ilegal lebih cepat cair dan diproses dengan mudah. Namun, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kategori illegal, kemudian pentingnya untuk dapat mengetahui perbedaan pinjaman online legal dan illegal dimana Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sementara yang legal, wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI, Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Dalam hal ini Pemateri juga menyampaikan Kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah, bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi, sehingga perlunya kehati-hatian dan kebijakan Masyarakat terkait Pinjol.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi materi kedua yang di sampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UNPAM yaitu Dadan Herdiana, S.H., M.H yang mengangkat tema mengenai “Pentingnya Sertipikat Tanah sebagai bentuk Kepastian Hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat desa Bayah Barat”. Dalam hal ini pemateri menjelaskan bahwasanya Sertipikat tanah sertipikat sangat penting karena sebagai bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi dari sengketa kepemilikan tanah. Kemudian pemateri menyampaikan bahwasanya untuk mendapatkan sertipikat tanah, harus mengajukan permohonan kepada BPN setempat dengan persyaratan seperti, Surat permohonan dari pemohon, Fotokopi KTP pemohon, Fotokopi KK pemohon, Fotokopi surat tanah, Bukti pembayaran PBB, Bukti pembayaran BPHTB. Pentinganya sertipikat guna untuk menjaga tanah yang kita miliki dari gugatan pihak lain, tanah yang belum bersertifikat merupakan tanah adat yang belum didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, tanah yang belum bersertipikat rentan terjadi konflik atau sengketa dengan pihak lain.
Terkait Pendaftaran tanah dapat melalui secara sistematik dalam dilakukan Sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PP Np. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah secara sistematik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dengan dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah suatu desa atau kelurahan. Dan juga dapat dilakukan secara sporadic sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah secara sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau pada bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. Kemudian pemateri memaparkan Pengaturan mengenai tanah dapat kita lihat dalam Pasal 19 UUPA, PP No. 24 Tahun 1997 pengganti PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/KABPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana Masyarakat sangat antusias didalam memberikan pertanyaan terkait Pinjol dan Sertipikat Tanah, dan Dosen Fakultas Hukum UNPAM yang hadir yaitu Inawati Santini, SH., MH, Dian Ekawati, SH., MH, Dadan Herdiana, SH., MH, Yuli Iskandari, SH., MH, Nopit Ernasari, SH., MH, Cici Rifla, SH., MH, Heriyanto Saputra, SS., SH., MH, Risna Menda Lovinta, SH., MH, memberikan jawaban dan solusi terkait permasalahan yang di tanyakan oleh Masyarakat Bayah Barat.
Acara ditutup dengan penyerahan plakat kepada Kepala Desa Bayah Barat dan sesi foto Bersama dengan Masyarakat, Para Dosen UNPAM dan Kepala Desa beserta jajarannya.

