INI PROFIL HAKIM EMAN SULAEMAN YANG BEBASKAN PEGI SETIAWAN
Mediapersindonesia.com – YOGYAKARTA. Hakim Eman Sulaeman menyetujui gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana. Pegi Setiawan yang sebelumnya diseret ke meja hijau sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kini dinyatakan bebas atau tidak bersalah.
Hakim Tunggal Eman Sualeman memimpin jalannya persidangan pada Senin (8/7) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sebagai dinyatakan tidak sah atau dibatalkan demi hukum.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Eman Sulaeman, Hakim Tunggal, ketika membacakan putusan praperadilan di PN Bandung.
Lantas siapa sosok hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang? Lalu apa alasan dirinya membebaskan Pegi Setiawan dari penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon?
Alasan Hakim Bebaskan Pegi Setiawan dari Penetapan Tersangka
Polemik pencarian tersangka dalam atas kematian Vina Cirebon ini telah bergulir sejak lama. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan pria bernama Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan tersebut.
Namun aksi Polda Jabar ini menuai banyak kritikan dari publik. Banyak orang menilai kinerja kepolisian kurang profesional dalam mengungkapkan kasus ini hingga berlarut-larut dan menetapkan tersangka secara sembarangan atau tidak punya landasan bukti kuat.
Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar pada 2016 tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak sah secara hukum. Eman juga menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak memiliki cukup bukti.
Baca juga: KUASA HUKUM 7 TERPIDANA AKAN LAPORKAN AEP DAN DEDE DUGAAN KESAKSIAN PALSU
Seiring dengan kontroversi yang masih memanas ini, keputusan dari hakim Eman Sulaeman pun mendapat apresiasi dari publik. Sebagai hakim tunggal, dirinya berani dengan tegas menolak penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar dengan alasan yang jelas.
Profil Hakim Eman Sualeman
Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975. Dirinya merupakan seorang hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. Dirinya mengisi posisi Hakim Madya Muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus.
Hakim Eman Sulaeman sudah bertugas di Pengadilan negeri Bandung sejak 5 Juli 2021. Eman Sulaeman dikenal sebagai sosok ahkim yang tegas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya di persidangan.
Pengetahuannya di bidang hukum atau kehamikan ia dapatkan dari kursi perguruan tinggi. Eman Sulamean menyelesaikan studi jurusan Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas). Eman berhasil menyandang gelar Sarjana (S1) pada tahun 1999.
Eman Sulaeman mengawali karier sebagai calon hakim di PN Garut pada tahun 2002. Setelah di tempat awal menjalani profesinya ini, Eman dimutasi ke berbagai daerah. Dirinya pernah bertugas di PN Ketapang Kalimantan Barat pada 2004, PN Sambas Kalimantan Barat (2007), PN Kraksaan Probolinggo (2010), dan PN Sumber Cirebon (2013).
Pada tahun 2017 karier Eman Sualeman di dunia hakim kian cemerlang. Dirinya memegang posisi sebagai Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dirinya pernah menjadi Ketua PN Wonosari, Gunungkidul DIY, pada tahun 2017. Pada tahun 2019, Eman Sulaeman diangkat menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Eman Sulaeman punya rekam jenjang cukup panjang dalam mengurusi kasus-kasus besar di tanah air, sebelum menangani kasus penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Pada tahun 2022, Eman Sulaeman pernah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bekasi. Eman dengan tegas memberikan hukuman penjara kepada Rahmat Effendi atas kasus persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkup pemkot Bekasi.
Demikianlah profil Hakim Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi Setiawan terbebas dari penetapan tersangka. Persidangan ini menjadi kesekian kalinya Eman menangani kasus-kasus berat. Tahun lalu dirinya juga pernah memvonis eks Walkot Cimahi dalam kasus penyuapan penyidik KPK.