KASUS KEMATIAN BRIGADIR NURHADI, JPU BEBERKAN BAHWA RIWAYAT CHAT DI PONSEL KORBAN TELAH DIHAPUS
Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembuktian mengungkap bahwa riwayat percakapan atau chat pada ponsel pribadi Brigadir Muhammad Nurhadi telah terhapus seluruhnya.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait perkara kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.
“Seperti yang disampaikan tadi, semua data di ponsel Brigadir Nurhadi sudah terhapus, termasuk hasil pemulihan datanya,” ujar Ahmad Budi Muklish dari tim JPU seusai persidangan yang menghadirkan saksi keluarga korban, Senin, dikutip dari Antara.
Jaksa menyatakan temuan tersebut selaras dengan isi dakwaan terhadap dua terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang kini telah diberhentikan dari kepolisian.
“Karena itulah dakwaan mencantumkan Pasal 221 KUHP terkait dugaan obstruction of justice,” jelasnya.
Fakta ini terungkap saat pemeriksaan saksi Elma Agustina, istri almarhum. Elma menyampaikan bahwa ada potongan percakapan antara suaminya dengan Aris Chandra sebelum keberangkatan ke Gili Trawangan, yang ia anggap sebagai bentuk ancaman serius.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa bukan hanya ponsel milik almarhum yang datanya hilang, tetapi juga laptop pribadinya ikut mengalami penghapusan data. Hilangnya berkas elektronik tersebut masih menjadi tanda tanya, dan muncul dugaan bahwa data-data itu terhapus saat proses penyitaan barang bukti oleh kepolisian.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan motif dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Budi Muklish tidak memberikan komentar lebih lanjut dan meminta agar publik menunggu perkembangan persidangan berikutnya.
Pada sidang pembuktian pertama ini, jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak keluarga, yaitu Elma Agustina, ayahnya Sukarmidi, dan Dewi selaku kakak almarhum. Elma menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam persidangan tersebut, Elma melalui LPSK juga menyerahkan dokumen permohonan restitusi dengan nilai mencapai Rp771 juta.

