KETUA SENAT DAN EKS WAREK UNILA DAPAT JATAH HASIL PENERIMAAN SUAP RP 3,4 MILIAR

unila

KETUA SENAT DAN EKS WAREK UNILA DAPAT JATAH HASIL PENERIMAAN SUAP RP 3,4 MILIAR

Mediapersindonesia.com – BANDAR LAMPUNG. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi dan mantan Ketua Senat Universitas Lampung, M Basri kebagian ‘jatah’ dari hasil suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK RI di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (10/1) itu, keduanya didakwa oleh jaksa menerima suap sebesar Rp 3,43 miliar dari para orang tua/keluarga atau perwakilan calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN.

JPU KPK RI merincikan, pada penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN tahun 2022 total penerimaan uang dari mahasiswa baru berjumlah Rp 1,47 miliar. Kemudian, pada penerimaan jalur SMMPTN berjumlah Rp 1,95 miliar dari mahasiswa baru.

Dari jumlah itu, keduanya kebagian jatah masing-masing terdakwa Heryandi mendapat Rp 300 juta, dan M Basri mendapat Rp 150 juta, lalu Rp 2,65 miliar untuk terdakwa Karomani dan Helmi Fitriawan mendapat Rp 330 juta.

“Helmi Fitriawan mendapat Rp 330 juta yang ikut membantu terdakwa I (Heryandi) untuk menginput data saat rapat penentuan kelulusan,” kata JPU KPK Asril saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: AKIBAT OMICRON, WHO IMBAU PENUMPANG PENERBANGAN JARAK JAUH GUNAKAN MASKER

JPU KPK dalam surat dakwaanya juga menjelaskan, jika total uang Rp 3,43 miliar itu didapat dari para orang tua/keluarga atau perwakilan calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN sebanyak 19 orang. Dengan rincian, jalur SBMPTN sebanyak 6 orang, dan jalur SMMPTN sebanyak 13 orang.

“Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan Karomani mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterimanya merupakan hadiah karena Karomani selaku Rektor Universitas Lampung dan terdakwa I selaku Wakil Rektor I sebagai Penanggungjawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022 telah meluluskan beberapa mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unula melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) tahun 2022,” ungkap JPU KPK RI.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Heryandi dan M.Basri didakwa oleh JPU KPK RI dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *