REKTOR NONAKTIF UNIVERSITAS LAMPUNG TAK MAU SATU SEL DENGAN MANTAN WAKIL REKTOR I DAN MANTAN KETUA SENAT UNILA
Mediapersindonesia.com – BANDAR LAMPUNG. Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani memohon kepada majelis hakim agar dirinya tak lagi berada dalam satu sel tahanan bersama dengan terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan Mantan Ketua Senat Unila, M Basri.
Terdakwa Karomani melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Karomani bisa dipindahkan ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan Mantan Ketua Senat Unila, M. Basri saat menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang,
Kuasa hukum Karomani, Sukarmin menjelaskan, alasan kliennya tersebut meminta dipisah penahanannya dengan dua terdakwa lainnya. Menurutnya, permintaan itu dengan alasan karena terdakwa Karomani merasa tidak nyaman jika berada dalam satu sel bersama dua rekannya tersebut.
Baca juga: KETUA SENAT DAN EKS WAREK UNILA DAPAT JATAH HASIL PENERIMAAN SUAP RP 3,4 MILIAR
“Klien kami merasa tidak nyaman saja, mereka kan saat ini satu kamar bertiga, sementara dalam materi perkara ada saling keterangan berbeda, jadi klien kami merasa tidak bebas di dalam nanti menyampaikan pembelaannya,” kata Sukarmin saat diwawancarai usai persidangan, Senin (10/1/2023).
Saat ditanya apakah ada alasan lain termasuk adanya intervensi maupun psikologis terganggu, Sukarmin menegaskan hal tersebut tidak ada.
“Kalau psikologis terganggu tidak, tidak ada intervensi juga, hanya merasa tidak nyaman saja,” jelasnya.
Sementara itu, atas permintaan dari terdakwa Karomani tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta kepada JPU KPK untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum dan pihak lapas.
Diketahui, selama masa penahanan ketiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri berada dalam satu sel di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.