17/04/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

KPK BUKA PELUANG LIBATKAN PPATK TELUSURI ALIRAN DANA BANK BJB, TERMASUK KE AURA KASIH

Mediapersindonesia.comJAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana non-budgeter dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Peluang tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditanya mengenai penelusuran aliran dana yang diduga menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk dugaan mengalir ke sejumlah pihak lain seperti artis Aura Kasih.

“Dalam penelusuran aliran uang, penggunaan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” ujar Budi saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (7/1).

Menurut Budi, pelibatan PPATK dalam pengungkapan kasus korupsi bukan hal baru. Selama ini, PPATK kerap memberikan dukungan data transaksi keuangan guna mengungkap pergerakan dana hasil tindak pidana korupsi yang dialirkan kepada pihak lain, termasuk untuk pembelian aset.

Sebelumnya, KPK juga menyampaikan dugaan bahwa sejumlah perempuan di sekitar Ridwan Kamil turut menikmati dana non-budgeter Bank BJB. Dana tersebut berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender.

Baca juga: KASUS TEROR TERHADAP DJ DONNY MENJADI PERHATIAN PEMERINTAH, ISTANA MINTA PENYELIDIKAN MENYELURUH

KPK menduga dana non-budgeter tersebut dikelola oleh bagian corporate secretary Bank BJB untuk kepentingan yang tidak tercantum dalam perencanaan resmi. Aliran dana itu saat ini masih terus didalami, termasuk kemungkinan mengalir ke pihak lain atau digunakan untuk pembelian aset.

Ridwan Kamil sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa (2/12). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami penggunaan dana non-budgeter yang diduga berkaitan dengan pembelian sejumlah aset.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan kasus tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp222 miliar.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Namun, mereka telah dikenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield dan satu unit mobil Mercedes Benz 280 SL dari sebuah bengkel di wilayah Kota Bandung.