17/04/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

SISTEM KOMPREHENSIF: PENGELOLA, BENTUK, JENIS & KEMAMPUAN PELAYANAN RS

Oleh: Massa Elsya Blantika
Mahasiswa  Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Mediapersindonesia.com – PENDIDIKAN. Tahukah anda bahwa rumah sakit ternyata memiliki banyak sekali pengelompokannya? Ternyata FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) ini, memiliki banyak variasi pelayanan penyakit atau suatu ketergantungan yang berbahaya bagi kesehatan pasien yang ditangani. Jika di perhatikan dengan saksama, rumah sakit memiliki nama yang berbeda-beda. Jadi, mari kita pahami tentang beberapa hal penting yang harus diketahui terkait rumah sakit.

Di Indonesia terdapat sistem yang komprehensif berdasarkan regulasi yang ada. Semua telah di atur terkhususnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Lalu, apa saja poin penting itu? Rumah sakit dapat dibedakan dari pengelolanya siapa, bentuk-bentuknya apa saja, jenis dan kemampuan pelayanan di rumah sakit tersebut.

A. Rumah Sakit Berdasarkan Pengelola.

  1.  Rumah Sakit Publik : dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dan badan hukum nirlaba (yayasan arau organisasi) dengan tujuan pelayanan umum dan membantu masyarakat contohnya dengan subsidi.
  2. Rumah Sakit Privat : dikelola oleh badan hukum profit (perseorangan/perorangan) dengan tujuan memberikan pelayanan premium agar mendapat keuntungan.

Baca juga: KASUS TEROR TERHADAP DJ DONNY MENJADI PERHATIAN PEMERINTAH, ISTANA MINTA PENYELIDIKAN MENYELURUH

B. Rumah Sakit Berdasarkan Bentuknya.

  1.  Rumah Sakit Statis: didirikan di suatu lokasi dan bersifat permanen untuk jangka waktu lama dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
  2. Rumah Sakit Bergerak: bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain. Berdiri karena mungkin di suatu daerah tidak memiliki fasilitas kesehatan atau terbatas atau kondisi darurat lain.bus, pesawat, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.
  3. Rumah Sakit Lapangan: bersifat sementara, berdiri di saat kondisi bencana dan darurat. Biasanya berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.

Ilustrasi Rumah Sakit Lapangan. Sumber foto: iStock.

C. Rumah Sakit Berdasarkan Jenis Pelayanan.

  1. Rumah Sakit Umum : memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Biasanya dilambangkan dengan RSU atau RS. Contohnya: RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo.
  2. Rumah Sakit Khusus : memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Terdapat berbagai macam rumah sakit khusus di Indonesia, diantaranya;
  3. Rumah Sakit Ibu dan Anak, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan khusus bagi ibu (kehamilan, persalinan, nifas) dan bayi/anak. Tujuannya melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan ibu serta menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Contohnya: RSIA Permata Sarana Husada.
  4. Rumah Sakit Mata, berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan khusus untuk diagnosis, pengobatan, dan pencegahan penyakit mata. Tujuannya mencegah kebutaan dan menjaga ketajaman penglihatan masyarakat. Contohnya: RS Mata Cicendo.
  5. Rumah Sakit Gigi dan Mulut, berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan spesialis untuk gigi, mulut, dan jaringan penunjangnya. Tujuannya mencegah, mengobati, dan merehabilitasi penyakit gigi-mulut guna meningkatkan kesehatan masyarakat. Contohnya: RSKGM Universitas Indonesia.
  6. Rumah Sakit Ginjal, berfungsi memberikan pelayanan khusus untuk pencegahan, diagnosis, dan pengobatan gangguan ginjal, termasuk terapi dialisis dan persiapan transplantasi. Tujuannya mempertahankan dan meningkatkan fungsi ginjal pasien serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit ginjal. Contohnya: RSKG Ny. R.A. Habibie.
  7. Rumah Sakit Jiwa, berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan mental khusus untuk diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi gangguan jiwa. Tujuannya memulihkan fungsi sosial pasien dan mencegah kekambuhan penyakit mental. Contohnya:  RSJ Amino Gondohutomo.
  8. Rumah Sakit Infeksi, berfungsi menyediakan pelayanan khusus untuk pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit menular. Tujuannya mengendalikan penyebaran infeksi dan melindungi masyarakat dari wabah penyakit. Contohnya: RSPI Sulianti Saroso.
  9. Rumah Sakit Telinga-Hidung-Tenggorok-kepala leher (THTKL), berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan khusus untuk telinga, hidung, tenggorokan, kepala, dan leher. Tujuannya mendiagnosis, mengobati, dan mencegah gangguan pada area tersebut guna menjaga fungsi sensorik dan pernapasan pasien. Contohnya: RSK THT-Bedah KL Proklamasi.
  10. Rumah Sakit Paru, berfungsi memberikan pelayanan khusus untuk pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit saluran napas dan paru. Tujuannya meningkatkan fungsi pernapasan, menurunkan angka kesakitan, dan mencegah kematian akibat penyakit paru seperti TBC, PPOK, dan pneumonia. Contohnya: RS Paru Surabaya.
  11. Rumah Sakit Ketergantungan Obat, berfungsi menyediakan rehabilitasi medis dan psikis untuk pecandu narkoba dan zat adiktif. Tujuannya memutus ketergantungan, memulihkan kesehatan fisik-mental, dan mencegah residivisme. Contohnya: RSKO Jakarta.
  12. Rumah Sakit Bedah, menyediakan pelayanan operasi dan tindakan bedah untuk berbagai penyakit. Tujuannya menyembuhkan pasien melalui intervensi kirurgis (mengobati penyakit dengan memotong atau memperbaiki bagian tubuh) dengan aman dan efektif. Contohnya: RSKB Rawamangun.
  13. Rumah Sakit Otak, berfungsi menyediakan pelayanan khusus untuk pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi penyakit sistem saraf pusat serta perifer. Tujuannya memulihkan fungsi neurologis pasien dan mencegah kecacatan permanen akibat stroke, tumor otak, epilepsi, atau trauma kepala. Contohnya: RSPON Mahar Mardjono.
  14. Rumah Sakit Ortopedi, berfungsi menyediakan pelayanan khusus untuk penyakit tulang, sendi, otot, dan rangka. Tujuannya mendiagnosis, mengobati, dan merehabilitasi cedera muskuloskeletal guna memulihkan fungsi gerak pasien. Contohnya: RSO Soeharso Surakarta.
  15. Rumah Sakit Kanker, berfungsi menyediakan pelayanan khusus untuk pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan paliatif kanker. Tujuannya meningkatkan angka kesembuhan, memperpanjang harapan hidup, dan meningkatkan kualitas hidup pasien kanker. Contohnya: RSK Siluang Siloam MRCCC Jakarta.
  16. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh darah, berfungsi menyediakan pelayanan khusus untuk pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit kardiovaskular. Tujuannya mengurangi angka kematian akibat serangan jantung, stroke, dan gangguan pembuluh darah melalui intervensi tepat waktu. Contohnya: RSJPD Harapan Kita. 
  17. Rumah Sakit Kusta, berfungsi memberikan pelayanan khusus untuk diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi penderita kusta. Tujuannya memutus penularan, mencegah kecacatan, serta mengurangi stigma sosial terhadap orang dengan kusta. Contohnya: Rs Donorojo, yang sekarang menjadi bagian dari Unit Rehabilitasi Kusta Donorojo di bawah naungan RSUD Kelet.

D. Rumah Sakit Berdasarkan Kemampuan atau Kompetensi dalam pelayanan.

  1. Rumah Sakit Dasar: Pelayanan dasar, rawat inap sederhana, tindakan standar.
  2. Rumah Sakit Madya: Spesialis dasar, penunjang lanjutan, kasus lebih kompleks.
  3. Rumah Sakit Utama: Spesialis dan subspesialis, fasilitas canggih (ICU, radiologi).
  4. Rumah Sakit Paripurna: Pelayanan paling lengkap, subspesialis, teknologi mutakhir, rujukan nasional.

Nah, sekian pembahasan kali ini. Pembahasan tentang sistem pengelompokan rumah sakit yang komprehensif berdasarkan peraturan menteri kesehatan, undang-undang dan peraturan pemerintah merangkum pengelolaan, bentuk, pelayanan, serta kompetensi secara hierarkis dan terintegrasi untuk mendukung jaminan kesehatan nasional (JKN).

Kegunaan dan manfaat mengetahui sistem ini sangat konkret. Mulai dari memastikan alur rujukan efisien, optimalisasi sumber daya, pencegahan duplikasi layanan, peningkatan mutu, akuntabilitas klaim BPJS, kepatuhan hukum, akses merata bagi masyarakat, serta fondasi reformasi kesehatan menuju cakupan universal yang berkelanjutan.