Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa saksi dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Permintaan keterangan itu disebut sedang intens dilakukan di Yogyakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim BPK dilibatkan dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini penyidik dan juga tim dari BPK sedang melakukan pemeriksaan bersama-sama setelah dari Jawa Timur kemudian ke Yogyakarta,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 21 Oktober.
Asep mengatakan saat ini penyidik secara simultan memeriksa sejumlah agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Yogyakarta. “Termasuk juga minggu kemarin dan itu akan terus berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut agen perjalanan haji yang mengurus kuota haji tambahan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, penyidik sangat hati-hati tidak terburu-buru dalam bekerja.
“Tujuannya adalah kita akan benar-benar ya melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya seperti itu,” ujar Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Adapun KPK memeriksa enam saksi di Polrestra Yogyakarta pada Selasa, 21 Oktober. Mereka adalah Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, Siti Aisyah; Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, Mochamad Iqbal; dan Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, Mifdol Abdurrahman.
Baca juga: MENGENAL APA ITU DARURAT MILITER
Kemudian Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, Tri Winarto; Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq, Retno Anugerah Andriyani; dan Manajer operasional kantor AMPHURI, Gugi Harry Wahyudi.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.






More Stories
DUGAAN KORUPSI KEPABEANAN DINILAI TERSTRUKTUR, KPK DIDORONG LAKUKAN AUDIT FORENSIK ALIRAN DANA
DPR DORONG PEMERINTAH MANFAATKAN PELEMAHAN EKONOMI SINGAPURA SEBAGAI PELUANG STRATEGIS
TIGA KAJARI DICOPOT, KEJAGUNG DALAMI DUGAAN INTERVENSI KASUS DAN PENYIMPANGAN