19/04/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

KUASA HUKUM TEGASKAN PENARIKAN KENDARAAN OLEH LEASING ACC TIDAK SESUAI PROSEDUR HUKUM

Advokat Heriyanto Saputra

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Tindakan penarikan kendaraan mobil milik klien berinisial ZF oleh pihak leasing ACC diduga kuat dilakukan secara melawan hukum, cacat prosedur, serta disertai intimidasi. Penarikan tersebut dilakukan oleh oknum debt collector yang tidak menunjukkan identitas resmi, surat tugas, surat kuasa, maupun salinan sertifikat fidusia sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum dari ZF, yaitu Adv. Heriyanto Saputra, S.S., S.H., M.H yang merupakan direktur dari kantor hukum Hesa Law Firm & Partners, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan sukarela dari debitur atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penarikan kendaraan dilakukan secara paksa, tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa putusan pengadilan, dan dengan cara-cara intimidatif. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Heriyanto Saputra.

Selain melanggar UU Fidusia, tindakan tersebut juga diduga tidak sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menjalankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta tata cara penagihan yang beretika dan berlandaskan hukum.

Baca juga: AKBP BASUKI DIPECAT DARI POLRI SETELAH SIDANG ETIK TERKAIT KASUS KEMATIAN DOSEN UNTAG

Menurutnya secara perdata, tindakan penarikan paksa ini berpotensi masuk kedalam perbuatan melawan hukum (PMH) karena merugikan klien kami, dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, serta melanggar hak-hak konsumen.

Lanjutnya, jika secara pidana, tindakan intimidasi, perampasan kendaraan di jalan, serta penggunaan debt collector tanpa identitas dan kewenangan resmi berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada perampasan, pemaksaan, dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kami selaku kuasa hukum telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak leasing ACC, meminta klarifikasi, pertanggungjawaban hukum, serta itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara patut dan sesuai hukum. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak leasing.

Atas dasar tersebut, Kami menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas, baik perdata maupun pidana, dengan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan guna menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak konsumen dari praktik penarikan kendaraan yang sewenang-wenang, tagasnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik-praktik penagihan yang brutal dan melanggar hukum,” tutup Heriyanto Saputra.