MANAGING DIRECTOR HESA LAW FIRM BERI PERHATIAN KHUSUS PADA PERMASALAHAN TANAH DI REMPANG
Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Bentrokan antara Masyarakat Rempang Batam dengan Aparat, terus berlanjut yang mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan, hal ini mendapat perhatian khusus oleh Managing Director Hesa Law Firm, Heriyanto Saputra, SS., SH., MH. Menurutnya permasalahan seperti ini seharusnya diselesaikan secara persuasif tanpa harus menggerakan aparat yang begitu banyak agar tidak ada Masyarakat yang menjadi korban. Tentunya jika terjadi bentrokan maka masyarakatlah yang akan menjadi korban, tuturnya.
Lanjutnya, bahwasanya ia sangat menyayangkan terkait pernyataan Mentri ATR yang menyatakan bahwasanya tanah yang diduduki oleh Masyarakat Rempang tidak memiliki Sertifikat. Hal ini seakan ingin menekankan bahwasanya pengosongan lahan di rempang harus di lakukan karena Masyarakat Rempang tidak memiliki alas hak berupa sertifikat. Namun ada hal yang dilupakan oleh Menteri ATR bahwasanya ada yang disebut dengan hak asal usul atau hak tradisional yang dilindungi oleh konstitusi kita dalam Pasal 18 b Ayat 2 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”” dan pasal 28I Ayat 3, menyatakan Indentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Tegasnya.
Baca Juga: INI PROSEDUR TAHANAN KPK JIKA INGIN KELUAR RUTAN
Kemudian menurut Heriyanto Saputra, SS., SH., MH, permasalahan ini harus segera diselesaikan segera agar tidak ada korban lagi yang berjatuhan, dan Presiden Jokowi harus segera memberikan perintah pada seluruh jajarannya untuk menyelesaiakn masalah tanah di Rempang, jangan hanya karena alih-alih untuk investor namun Masyarakat yang di singkirkan. Tutupnya