PKB TOLAK PERGURUAN TINGGI JADI PENGELOLA TAMBANG: RAWAN MASALAH HUKUM
Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan perguruan tinggi sebagai pengelola tambang. Ia khawatir bahwa lembaga pendidikan tinggi akan tersandung masalah hukum jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan tambang.
Hal ini disampaikan Habib Syarief dalam pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang sedang dibahas di Baleg DPR RI.
Menurut Habib Syarief, tugas utama perguruan tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan untuk menjalankan kegiatan usaha seperti pengelolaan tambang.
“Perguruan tinggi memiliki peran utama dalam menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing tinggi. Bukan untuk mengelola tambang, karena itu bukan tugas perguruan tinggi,” tegasnya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Legislator PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I itu menilai bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat mengganggu fokus institusi pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Baca juga: RATUSAN GEDUNG DI JAKARTA DISEBUT TAK PENUHI STANDAR KESELAMATAN KEBAKARAN
“Jika kampus diberikan izin tambang, perguruan tinggi akan berlomba-lomba menjadi pengelola tambang. Jelas, ini akan berdampak buruk pada tujuan utama pendidikan,” ujarnya.
Habib Syarief juga mengkhawatirkan dampak hukum yang mungkin terjadi jika perguruan tinggi diberikan konsesi tambang. Ia menilai bahwa kekeliruan atau kurangnya pemahaman dalam pengelolaan tambang dapat menjerumuskan perguruan tinggi ke dalam persoalan hukum.
“Usaha pertambangan di Indonesia masih berada di area abu-abu dalam berbagai aspek. Memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi berpotensi membawa dampak hukum yang serius,” jelasnya.
Habib Syarief menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi bukanlah solusi tepat untuk meningkatkan kesejahteraan kampus. Ia menyarankan pemerintah untuk memberikan dukungan dalam bentuk lain, seperti profitability index, yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah oleh perusahaan tambang.
“Negara harus mencari cara yang lebih tepat untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi tanpa melibatkan mereka dalam kegiatan pertambangan,” tambahnya.
Sebagai informasi, usulan perguruan tinggi sebagai pengelola tambang tercantum dalam Pasal 51 huruf A draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.
Adapun pertimbangan pemberian izin tersebut mencakup:
1. Luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam.
2. Akreditasi perguruan tinggi (minimal akreditasi B).
3. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Draf RUU Minerba juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam kepada perguruan tinggi akan diatur dengan peraturan pemerintah. Selain perguruan tinggi, WIUP juga dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, swasta, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).