TERDAPAT 4 ASET SENILAI RP22 M DISITA OLEH KPK TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENGADAAN TANAH DI ROROTAN

TERDAPAT 4 ASET SENILAI RP22 M DISITA OLEH KPK TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENGADAAN TANAH DI ROROTAN

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset, terdiri dari apartemen dan bidang tanah yang terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. Nilai seluruh aset tersebut mencapai Rp22 miliar.

“Pada awal bulan ini penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 10 Februari.

Tessa mengatakan dua apartemen berada di kawasan Jakarta Selatan dan Serpong. Sementara dua bidang tanah berada di Cikarang, Jawa Barat dengan luas 11 ribu meter persegi.

“Aset yang disita tersebut milik tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud. Bahwa taksiran dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih Rp22 miliar,” tegasnya.

“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” sambung dia.

Baca juga: OKNUM GURU SMP DI BANJARMASIN JADI TERSANGKA KASUS PENCABULAN

Adapun dalam perkara ini, komisi antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.

Kasus ini berawal ketika PT TEP menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang bertugas menyediakan bank tanah. Selanjutnya, dua perusahaan itu melaksanakna transaksi senilai Rp371,5 miliar pada 2019 lalu.

Hanya saja, PT TEP ternyata membayar lebih murah kepada PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE selaku pemilik tanah. Karena perusahaan tersebut menghargai tanahnya sebesar Rp950 ribu per meter atau Rp117 miliar.

Akibatnya negara merugi hingga Rp223,8 miliar. Tak hanya itu, terjadi sejumlah penyimpangan termasuk penerimaan valas sebesar Rp3 miliar dalam dolar Singapura oleh Yoory dari PT TEP. Ia juga mendapatkan fasilitas penjualan aset pribadi yang dibeli oleh pegawai perusahaan swasta tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *