KPK TAHAN HASBI HASAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG, BEGINI NASIBNYA

KPK TAHAN HASBI HASAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG, BEGINI NASIBNYA

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, akan menjalani pemeriksaan etik keprofesian pasca resmi ditahan oleh KPK. Sebab Hasbi Hasan berprofesi sebagai hakim.

“Yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Namun, Miko tidak menerangkan secara rinci kapan pemeriksaan itu dilakukan. Dia menegaskan KY mendukung upaya hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja,” jelas dia.

Untuk diketahui, Hasbi Hasan resmi ditahan KPK pada Rabu (12/7/2023). Hasbi ditahan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK BUKA LOWONGAN KERJA CARI DEPUTI PENINDAKAN-EKSEKUSI DAN DIREKTUR PENYELIDIKAN

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasbi Hasan.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim membacakan putusannya pada Senin (10/7/2023)

Atas putusan itu, Hasbi Hasan tetap berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. Selain itu, terdapat Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *